Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Pemprovsu

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), diminta melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana stunting, yang disinyalir melibatkan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Dimana, terungkap bahkan telah menjadi perbincangan hangat bahwa sejumlah oknum pejabat (Kadis) dilingkungan Pemprov Sumut, terindikasi menyalahgunakan pengalokasian dana stunting TA 2023 yang angkanya cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan realisasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut, diduga menyalahi aturan bahkan tidak direalisasikan secara benar. Pengelolaan dana stunting TA 2023 tersebut, diduga melawan hukum karena telah merugikan keuangan negara, akibat perbuatan oknum-oknum untuk memperkaya diri dan kelompok.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Wastafel Rp43 Miliar, Eks Kadisdik Dituntut 7 Tahun Penjara

Sejumlah dinas dilingkungan Pemprov Sumut yang diduga menyalahgunakan dana stunting TA 2023, diantaranya Dinas PUPR sebesar Rp72.595.610.669, Dinas Pendidikan sebesar Rp16.622.536.000, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp33.119.848.020.

Selain itu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM sebesar Rp5.748.917.284, Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar Rp15.709.027.181, serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Hortikultura sebesar Rp602.000.920.

“Hingga saat ini saya tidak mengetahui kapan kegiatan tersebut dilaksanakan. Menurut hemat saya, realisasi kegiatan tersebut bermuatan kepentingan oknum tertentu. Sehingga realisasi kegiatan belanja sarat rekayasa dan diduga terdapat fiktif,” ujar sumber RADARINDO.co.id belum lama ini.

Atas tudingan sumber, sejumlah oknum Kadis yang diduga terlibat penyalahgunaan dana stunting TA 2023 mencapai miliaran rupiah tersebut, mendapat sorotan miring dari kalangan masyarakat.

Baca juga: Terbukti Kuasai Lahan PTPN, Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan korupsi dana stunting di Sumatera Utara. Miliaran rupiah terindikasi dijadikan ajang manfaat,” tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.  .

Hingga berita ini dilansir, oknum Kepala Dinas dilingkungan Pemprovsu belum bersedia memberikan jawaban konfirmasi RADARINDO.co.id. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, juga belum memberikan tanggapannya saat dimintai keterangan terkait hal tersebut. (KRO/RD/01)