RADARINDO.co.id – Aceh Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun anggaran 2021. Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status lima tersangka dalam kasus ini telah dicabut.
Kelima tersangka yang terlibat adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) yang berstatus non ASN, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49), Ketua Tim Pelaksana RS (36), dan Koordinator Tim Pelaksana berinisial Z (39) yang juga berstatus non ASN.
Baca juga: Pengadaan Ternak Babi, Pemkab Nias Beli 60 Ekor Senilai Rp218 Juta
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, dalam konferensi persnya di Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (08/1/2025), menyampaikan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan laporan investigasi yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
“Uang itu telah dikembalikan oleh kelima tersangka dan seluruh proyek rumah telah diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kasus tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan, namun kemudian tidak ditemukan kerugian negara yang signifikan, maka pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. “Unsur-unsurnya sudah tidak terpenuhi,” tegasnya.
Kejaksaan merujuk pada hasil audit investigasi BPK, yang juga merekomendasikan pengembalian uang tersebut. Muzafar menjelaskan, dampak jika kasus ini dilanjutkan, seperti kemungkinan penyitaan rumah masyarakat miskin.
“Akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, itu juga menjadi bahan pertimbangan kami. Dimana, seluruh proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya. (KRO/RD/KOMP)