RADARINDO.co.id – Batu Bara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara. Penetapan ini dilakukan, Selasa (25/3/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Pemdes Gemilang Jaya Bagikan BLT Tahap I
Kedua tersangka tersebut yakni IS (58), eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, IF (28) yang merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan. IF terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka ditetapkan tanpa kehadiran mereka dalam proses tersebut. Pihak Kejari Batu Bara menyatakan bahwa IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Baca juga: Pupuk Subsidi Dijual Tanpa Izin, Negara Rugi Rp120 Juta
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu tersangka masih menjabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Batu Bara belum memberikan informasi terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. (KRO/RD/AN)