Pupuk Subsidi Dijual Tanpa Izin, Negara Rugi Rp120 Juta

26

RADARINDO.co.id – Jateng : Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku menjual pupuk jenis Urea dan NPK tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 juta.

Pelaku berinisial SK (33) warga Kecamatan Tretep, Temanggung itu, telah menjalankan praktik ilegalnya sejak Juni 2024. Ia ditangkap di wilayah Desa Gunung Payung, Kecamatan Candiroto, pada 18 Maret 2025.

Baca juga: Bukan Tertusuk Sajam Teman, Remaja di Medan Ditikam Lawan Saat Tawuran

“Tersangka tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh instansi atau dinas terkait,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (25/3/2025), melansir kompas.

Menurut Didik, SK menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dan petani yang tidak memiliki kartu tani. Padahal, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki kartu tani, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.

SK menjual pupuk Urea dan NPK dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp175.000 dan Rp160.000 per zak. Sementara, harga resmi menurut HET adalah Rp112.500 per zak untuk Urea dan Rp115.000 per zak untuk NPK.

Didik juga menjelaskan bahwa SK memperoleh pupuk tersebut dari petani di sekitar tempat tinggalnya, dengan harga pembelian masing-masing Rp155.000 per zak. “Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka selama melakukan perbuatannya sebesar Rp120 juta,” tukasnya.

Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas Membusuk, Diduga Sempat Cekcok

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 12 zak pupuk Urea ukuran 50 kg, 6 zak pupuk NPK Phonska ukuran 50 kg, serta satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi T 8864 TG. (KRO/RD/Komp)