RADARINDO.co.id-Bireuen : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 s/d 2023, Rabu (01/11/2023).
Baca juga : Pohon untuk Penghijauan Ditebang Warga, Kades Sei Baharu Lapor Polisi
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Kasus itu berawal pada tahun 2019 dan 2021, Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai investasi untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan”.
Masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp. 500 juta yang bersumber dari dana APBK Bireuen. Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekdakab Bireuen).
Kemudian Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, serta KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Baca juga : Bikin Resan dan Tak Miliki Izin, Pihak Terkait Diminta Eksekusi Gudang PT MMI
Tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1 miliar pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500 juta.
Sedangkan tersangka (Y) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sementara tersangka (KH) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari A. (KRO/RD/NA)