Kejari Jember Tetapkan Kades Mundurejo Tersangka Dugaan Korupsi DD

63

RADARINDO.co.id – Jember : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.

Baca juga : Terima Pengurus PGID Sergai, Kapolres Ajak Jaga Kerukunan Beragama

Penetapan status tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Wayan Sucitrawan SH MH didampingi Kasi Intel, Soemarno SH MH di ruang media center, Selasa (11/7/2023).

Kajari Jember menyebut, ES diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengklaim proyek pavingisasi yang secara pribadi didanai oleh mantan kades pada tahun 2019, merupakan proyek Desa Mundurejo.

“Kita sudah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan perhitungan kerugian. Dari hasil penyidikan tersebut, ES ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kajari.

Dalam konstruksi hukum yang menjerat ES, proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo Desa Mundurejo yang dibangun secara pribadi oleh mantan kades pada tahun 2019, diklaim sebagai proyek Desa Mundurejo Tahun Anggaran 2020-2021.

Kades ES merekayasa seolah-olah proyek pavingisasi itu adalah proyek yang didanai oleh DD dan ADD. Kades ES menyuruh perangkat desa membuat dokumen-dokumen fiktif. Jalan paving yang dibangun oleh mantan Kades Mundurejo tersebut sepanjang sekitar 520×3,5 meter.

Namun, tersangka memasukan proyek tersebut dalam anggaran desa tahun 2020-2021 dengan spesifikasi panjang 300×3.20 meter yang dianggarkan senilai Rp 275.743.210.

Baca juga : LSI Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Diatas KPK

Kemudian dana itu dicairkan seluruhnya dan sebagian diserahkan kepada saksi G (penjual paving) sebesar Rp 96.700.000. Sedangkan sisa pencairan dikuasai secara pribadi oleh ES.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8, dan Pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no. 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dalam kasusu ini, pihak Kejari Jember masih menelusuri dan mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. (KRO/RD/An)