RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumut, melakukan penggeledahan ke kantor rekanan atau penyedia barang smartboard di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas surat perintah Kajari Langkat, Asbach dan telah mendapat izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Viral, Oknum Polisi Diduga Aniaya 2 Siswa SPN Kupang
“Tim penyidik Kejari Langkat bersama Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor rekanan di Jakarta. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan dokumen yang relevan dengan proses pengadaan smartboard,” ungkap Rizki, Kamis (13/11/2025).
Dia juga menjelaskan, perkara yang ditangani tim penyidik sudah tahap penyidikan. “Tim masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang sudah dikumpulkan,” serunya.
Kantor rekanan yang digeledah adalah PT Galva Technologies. Perusahaan ini merupakan induk dan yang melakukan penyedia barang atau sebagai reseller adalah PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena.
Rizki menambahkan, sudah seratusan saksi yang menjadi terperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut. “Hingga saat ini, lebih dari 130 orang saksi telah diperiksa,” bebernya.
Menurutnya, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang dan tanggungjawab masing-masing pihak agar penetapan tersangka nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang lengkap dan kuat.
Dirincikannya, ratusan smartboard diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit senilai Rp50 miliar. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.
Baca juga: BPOM Ungkap Kasus Obat Ilegal Senilai Rp2,74 Miliar di Jakbar
Terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. (KRO/RD/SP)







