RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti 23 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht) didepan gudang barang bukti kantor Kejari Tanjungbalai, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliati Ningsih SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Syahputra Sitepu SH menjelaskan, pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Kajari Tanjungbalai Nomor : PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024 tentang Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2024.
Baca juga: Pjs Walikota Tanjungbalai Monitoring dan Hadiri Apel Satuan
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 59,78 gram, ganja kering sebanyak 92,5 gram, pil ekstasi sebanyak 22.14 gram, 18 unit handphone berbagai merk, 9 timbangan elektrik, 13 buah pipet, 2 alat hisap sabu, 10 buah dompet dan tas, 1 gulung jaring bekas, pakaian serta puluhan karton produk makanan ilegal berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Tanjungbalai dan tugas Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. “Tujuannya agar barang bukti tidak hilang atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Ini juga untuk kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut,” terangnya. (KRO/RD/HAM)