Riau  

Kejati Riau Sidik Kasus Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rp551 Miliar

RADARINDO.co.id – Riau : Status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Anggaran dana kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut, diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

Baca juga: Satgas PASTI Terima Ratusan Ribu Laporan Penipuan dengan Kerugian Triliunan

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, membenarkan pengusutan perkara telah memasuki tahap penyidikan. “Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Zikrullah, Senin (23/6/2025) lalu.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggungjawab. Para saksi yang diperiksa diantaranya MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023, RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.

Kemudian, AS selaku Manager Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi, KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023, serta ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.

Baca juga: Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi Sadap Data A1

“Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Zikrullah menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (KRO/RD/Ril)