Hukum  

Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

RADARINDO.co.id – Riau : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga: PTPN IV PalmCo Targetkan PTBg co-firing Rampung Akhir Tahun

“Tersangka langsung ditahan. Ketiga tersangka berinisial RN, MRN, dan HB,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (08/7/2025).

RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB selaku Direktur PT Gemilang Sajati, konsultan pengawas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Riau mengenakan rompi tahanan warna oranye, untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Zikrullah mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.

“Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” sebut Zikrullah.

Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dibiayai dari Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.

Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.

Baca juga: PTPN III dan Pertamina NRE Kembangkan PLTS di KEK Sei Mangkei

Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (KRO/RD/CKP)