RADARINDO.co.id – Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang dan aset diduga hasil korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp6,3 miliar, dari penggeledahan disejumlah lokasi.
Baca juga: Tiga Eks Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Skandal Korupsi Tol Lampung
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan sejak Maret hingga Agustus 2025.
“Kita sita setelah penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang,” kata Armen di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang Rp6,3 miliar yang diduga berasal dari korupsi proyek nasional senilai Rp1,2 triliun itu.
Selain uang, penyidik juga menyita dan memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit mobil, dan tiga unit sepedamotor. “Total perkiraan nilai aset ini mencapai Rp50 miliar,” ujarnya.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pembangunan jalan tol Lampung yang merugikan negara Rp66 miliar.
Baca juga: Ruangan di Kemenkes Disegel Terkait Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Ketiga orang yang jadi tersangka adalah IBN selaku kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD selaku kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5. (KRO/RD/KP)







