RADARINDO.co.id – Lampung : Tiga eks pegawai Waskita Karya dijadikan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi pembangunan Tol Lampung yang merugikan keuangan negara hingga Rp66 miliar.
Baca juga: Ruangan di Kemenkes Disegel Terkait Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya mengatakan, modus yang dijalankan oleh tiga tersangka dari PT Waskita Karya, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5, MW alias WDD yang bertugas sebagai kasir tim Divisi 5, dan TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5, dengan merekayasa dokumen tagihan.
“Nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp1,2 triliun dengan subjek proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 sampai KM 112+200,” kata Armen di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025).
Pekerjaan tersebut berlangsung selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.
“Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” ujar Armen.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag
Modus itu dilakukan dengan membuat dokumen tagihan seolah berasal dari proyek tersebut. Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja. (KRO/RD/Komp)







