RADARINDO.co.id – Jakarta : Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Sunarto, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag
Namun, KPK belum menyampaikan secara detail alasan penyegelan ruangan tersebut. “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Sedangkan empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggungjawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.
Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD, Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), serta Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Kasus ini berkaitan dengan suap pemenangan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pihak yang dimenangkan adalah perusahaan PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Baca juga: Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Dipecat dari Satuan
Tim KPK kemudian menangkap AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar. (KRO/RD/KM)







