Kejati Sumut Gerebek Gudang Solar Diduga Ilegal di Marelan

1156

RADARINDO.co.id – Marelan : Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (06/11/2024).

Dari amatan dilokasi, tampak sejumlah petugas dari Kejati Sumut didampingi personil Pomdan I BB serta Lurah Rengas Pulau, mendatangi gudang solar yang diduga illegal tersebut. Tampak tim Kejaksaan menaiki tangga untuk melihat ke dalam gudang sebelum pintu gerbang dibuka dari dalam.

Baca juga: Eks Direktur Umum Pertamina Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurut sumber, didalam gudang terdapat beberapa tangki duduk, selang dan peralatan-peralatan untuk bongkar muat minyak. Dimana selanjutnya pihak Kejati Sumut memasang police line didalam dan pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang tanpa membawa barang bukti dan tersangka.

Sumber juga mengatakan bahwa gudang tersebut adalah milik seseorang berinisial CDT dan MNR. Namun saat peristiwa penggerebekan terjadi, keduanya dikabarkan berhasil melarikan diri.

Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono SH MKn, mengapresiasi dan mendukung pihak Kejati Sumut yang telah menggerebek gudang tempat penimbunan solar bersubsidi tersebut.

“Saya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam rangka memberantas tindak pidana permainan minyak solar. Itukan minyak subsidi, jadi kemungkinan akan dijual ke industry,” ujar Catur ketika dikonfirmasi via HP, Kamis (07/11/2024).

Baca juga: KPK Terus Buru Pelaku Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim

Menurut Catur, pihaknya dihubungi oleh pihak Kejati Sumut untuk melakukan pendampingan sebelum penggerebekan. “Saya ditelepon pihak Kejaksaan untuk mendampingi mereka karena lokasinya berada di wilayah kita,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Lurah Catur bahwa penggerebekan itu merupakan sebuah pengembangan dari temuan pihak Kejaksaan di Kota Medan. “Awalnya ada tangkap tangan sopir tangki di daerah Kota Medan, lalu terjadi penggerebekan itu,” terang Lurah.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait penggerebekan gudang solar tersebut. (KRO/RD/Ganden)