RADARINDO.co.id – Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dan mengusut dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).
“KPK kembali memanggil mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SD Muhammadiyah 9 Medan
Menurut Budi, pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum memerinci substansi pemeriksaan kepada Kusnadi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KND Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (KRO/RD/An)