Hukum  

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yang ditahan yakni HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Baca juga: Petinggi PDAM Tirta Wampu Langkat Diduga Terlibat Atas Penyerangan Mahasiswa

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Tauhid Hamdi Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 mendatang di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (KRO/RD)