Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP

34

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan penahanan terhadap Ketua STKIP Al – Maksum Stabat Langkat, berinisial MS terkait dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023.

Baca juga : Pemkab Humbahas Tandatangani Komitmen Bersama dan Rembuk Stunting

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan menyebut, tersangka MS ditahan, Selasa (13/8/2024) setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejatisu.

“Penahanan tersangka dilakukan, Selasa (13/8/2024), setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan,” sebut Yos A Tarigan seperti dilansir dari sib, Rabu (14/8-2024).

Baca juga : Bareskrim Polri Usut Pabrik Gula PTPN XI Proyek Mangkrak Rp 871 Miliar

MS diduga melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester serta angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/SIB)