RADARINDO.co.id – Sumut : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut KCP Melati-Medan.
Baca juga: Pengurus DPD IWO Indonesia Audiensi ke Polres Tanjungbalai
Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni JCS selaku pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA Sales Toyota Delta Mas selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M Husairi SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan kedua orang tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyidikan.
Salah satu tersangka, yakni JCS, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan mulai, Selasa (12/8/2025).
Husairi menyebut, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.
Dimana lanjutnya, mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut tertanggal 12 Agustus 2011.
Baca juga: SMSI Padangsidimpuan Latih Pelajar SMK Bidang Jurnalistik
Sedangkan satu tersangka lainnya belum ditahan. HA telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan mangkir. “Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” ucapnya. (KRO/RD/Tim)







