Kelelahan Usai “Digoyang”, Motor Pria Ini Dilarikan Wanita Panggilan

76
Tersangka

RADARINDO.co.id – Medan : Sepedamotor jenis Honda Beat BK 5910 ALN, milik seorang pria berinisial DV (34) warga Jalan Kongsi, Gang Aman, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dilarikan wanita panggilan berinisial MS (22).

Sepedamotor DV dilarikan saat dirinya tertidur diduga kelelahan usai “enak-enakan” (hubungan intim) dengan pelaku, wanita yang dikencaninya. Kini, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Baca juga: Siap “Hangatkan” Pelanggan, Puluhan Pelayan Warkop Cetol Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, kejadian berawal saat korban “menyewa” MS yang dibawanya dari pinggir jalan pada 21 November 2024 lalu, di Jalan Setia Budi Ujung, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Setibanya di hotel, keduanya pun berhubungan badan. Usai bercumbu, korban tertidur pulas. Melihat korban “tak berdaya” usai “digoyangnya”, MS langsung keluar dari kamar, dan melarikan sepedamotor milik korban.

“Setelah berhubungan badan, korbannya ini tidur. Jadi begitu bangun, sepedamotornya sudah tidak ada, begitu juga si tersangka, merupakan perempuan yang dibawanya,” kata Iptu Syawal Sitepu, Senin (06/1/2025), melansir tribunmedan.

Menurut Syawal, tersangka ditangkap pada 2 Januari 2025 saat sedang duduk dipinggir jalan, tepatnya didepan sebuah hotel. Dari pengakuannya, sepedamotor korban telah dijualnya ke orang yang tidak dikenalnya melalui temannya bernama Tika.

Kemudian korban mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku mendapat bagian hasil dari penjualan sepedamotor tersebut sebesar Rp500 ribu,” sebutnya. (KRO/RD/Trb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini