RADARINDO.co.id – Cirebon : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) berinisial AP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Selain AP, dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,6 miliar itu, Kejari Cirebon juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Baca juga: Miris, Gadis 15 Tahun di Padangsidimpuan Dicabuli Dua Sepupu dan Paman
Kajari Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, satu dari tujuh tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam lainnya berasal dari pihak swasta. ASN tersebut merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan. Empat tersangka lainnya berinisial OK, C, LM, dan T, seluruhnya dari pihak swasta,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan dan drainase yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.881.507.000, sedangkan di Kecamatan Losari sebesar Rp1.651.700.000.
Menurut Yudhi, para tersangka tidak mengerjakan proyek tersebut secara maksimal. “Berdasarkan hasil tim ahli, di titik Kecamatan Lemahabang sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan,” ujar Yudhi.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Biaya Nikah Anak Pejabat Kementerian PU, KPK Turun Tangan
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.694.084.271,46. Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup.
Ketujuh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/KP)







