Kemenkeu Kucurkan Dana Rp200 Triliun untuk 5 Bank

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun untuk 5 bank. Uang tersebut merupakan dana menganggur yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, transfer uang Rp200 triliun ke 5 bank sudah dimulai sejak, Jum’at (12/9/2025) kemarin.

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Korban PHK Tembus 44 Ribu Orang

Masing-masing penerimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima Rp55 triliun. Kemudian BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun dalam bentuk deposito on call.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran imbal hasil atau tingkat bunga. Pemerintah akan menerima bunga 80,476% dari BI Rate.

Saat ini Bank Indonesia mematok suku bunga acuan sebesar 5%, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025. Dengan demikian bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun penempatan dana pada bank umum mitra menerapkan manajemen risiko melalui penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana.

Bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

Baca juga: Tolak Pembangunan Stockpile Batubara, Warga Dirikan Tenda di Jalan

Kemenkeu juga mengatur bahwa bank penerima dana harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (KRO/RD/cnbc)