RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya bakal melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dari sejumlah penyelenggara negara terkait kasus dugaan beras tidak sesuai mutu alias beras oplosan.
Baca juga: Kepergok “Bobok” di Rumah Wanita Lain, Oknum Polisi Dilapor ke Propam
“Pemanggilan akan berkembang ke sana pasti. Pihak yang terkait ya, tidak semua penyelenggara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jum’at (25/7/2025).
Beberapa penyelenggara negara yang bakal dimintai keterangan diantaranya Kementerian Pertanian (Kementan), Bulog, hingga Badan Pangan Nasional.
“Misalnya, dari Kementerian Pertanian, misalkan juga dari Bulog nantinya kan, misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua bisa berkembang,” sebutnya.
Anang mengatakan, pihak Kementan dan lain-lain ini akan dimintai keterangan dan masukan terhadap kasus yang tengah diselidiki. Namun untuk saat ini, pemanggilan pihak penyelenggara negara masih merupakan wacana dan belum dijadwalkan oleh penyelidik.
Sejauh ini, penyelidik baru memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kasus beras oplosan. Pemeriksaan ini akan dilakukan, Senin (28/7/2025) mendatang.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.
Baca juga: LPSK Dampingi Saksi Kasus Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu
Temuan beras oplosan tersebut merupakan hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak diantaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. (KRO/RD/Komp)







