Kepala BNN Angkat Bicara Soal Kratom Disebut “Narkoba Baru”

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Marthinus Hukom angkat bicara soal tanaman herbal kratom yang dianggap sebagai ‘narkotika’ baru. Marthinus mengatakan, peredaran tanaman herbal itu akan dilarang jika memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan.

Baca juga : Polsek Jajaran Polres Sergai Gelar Pojok Pemilu 2024

“Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang,” kata Marthinus usai dilantik di Istana Negera, Jum’at (08/12/2023), seperti dilansir dari cnbc.

Menurutnya, saat ini dirinya masih mempelajari tanaman herbal yang mengandung zat adiktif itu. Dimana kajian akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait lainnya.

“Ya saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan. kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti,” katanya.

Baca juga : Pj Walikota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan Bibit Padi Gemas El-Nino

Saat ini tanaman kratom sudah diekspor ke beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat dengan nilai US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,4 miliar (Rp 15.648/US$). Kementerian Perdagangan juga tengah mendorong ekspor tanaman ini.

Menjawab hal itu, Marthinus belum mengharamkan tanaman ini, menunggu hasil kajian lebih lanjut. Namun jika banyak efek yang merugikan maka tentunya untuk apa dilakukan ekspor. Ia pun belum mengerti persis pengaruhnya tanaman ini terhadap tubuh manusia. “Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya untuk apa kita lakukan? (ekspor),” katanya. (KRO/RD/CNBC)