Gubsu Bobby Tak Paham Efisiensi, Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Tuai Masalah

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution.

RADARINDO.co.id – Medan : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, yang telah merestui digelarnya kegiatan program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026, terkesan tak paham arti dari definisi efisiensi anggaran.

Pasalnya, program yang digagas Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) tersebut, selain tak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD, juga belum mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, kegiatan tersebut terkesan dipaksakan.

Baca juga: Kapolsek Torgamba Melayat ke Rumah Korban Pengeroyokan di Aek Batu

Padahal, Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 adalah sebuah program pemborosan anggaran, yang dinilai sebagai program gagal karena bertolak belakang dengan efisien anggaran. Namun atas restu Bobby, kegiatan event tersebut tetap dipaksakan oleh Bapenda Sumut.

Dalam hal ini, Bobby harus paham bahwa efisiensi anggaran adalah upaya memaksimalkan hasil atau output dengan biaya seminimal mungkin tanpa menurunkan kualitas kinerja, melalui pemangkasan pengeluaran yang tidak produktif dan pengalihan dana ke sektor prioritas. Ini bukan sekadar ‘pelit’, melainkan strategi agar penggunaan dana lebih tepat sasaran, hemat, dan berdampak.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media, Jum’at (15/5/2026).

“Sementara tujuan utama efisiensi anggaran itu untuk menghindari pemborosan, mengoptimalkan hasil, dan menjaga kesehatan keuangan negara akibat terbatasnya ruang fiskal,” ujarnya.

Pada setiap kesempatan dalam pidatonya, Bobby dan pejabatnya selalu mengatakan efisien anggaran, menggembar-gemborkan efesiensi, namun faktanya pemborosan. “Salah satu contohnya program Gebyar Pajak Sumut 2026,” ungkapnya.

Mirisnya, Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengakui bahwa izin undian untuk program Gebyar Pajak Sumut 2026, belum terbit dari Kemensos. Hal itu diungkapkan Torang dalam konferensi pers di kantor Gubsu, Rabu (29/4/2026).

Sutan juga mengamini bahwa Juknis kegiatan masih disiapkan. Artinya, sejauh ini dasar memulai kegiatan tersebut belum ada. Sutan berdalih Juknis akan tetap disiapkan untuk menjamin transparansi anggaran dan kegiatan. “Siapa yang mau percaya dengan ucapan mereka?,” ungkap Sunaryo.

Sutan juga mengklaim bahwa sumber anggaran untuk Gebyar Pajak Sumut telah dialokasikan dalam APBD 2026, bukan berasal dari upah pungut atau insentif pegawai Bapenda Sumut.

Kepala Dinas Sosial Sumut, Illyan Chandra Simbolon sebelumnya juga mengakui bahwa izin undian untuk event Gebyar Pajak Sumut 2026 masih dalam proses. “Ini namanya gebyar program gagal,” kata Sunaryo.

Baca juga: Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba, Ratusan Orang Diamankan

Sementara, kegiatan undian berhadiah seperti Gebyar Pajak Sumut 2026 itu dilarang dilaksanakan bila mana izinnya masih dalam proses. Hal itu sesuai UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian. ‎Pasal 1 yang disebutkan bahwa tiap-tiap pengadaan undian dilarang, kecuali jika dengan atau atas kuasa UU diadakan oleh pemerintah.

“Masih banyak lagi aturan yang ditabrak oleh program ‘abal-abal’ ini. Kaban dan Gubsu terkesan tak paham apa itu gebyar. Mereka pikir kegiatan ini bisa dilaksanakan tanpa izin,” tandasnya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *