RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasioal Pemeliharaan Jalan dan Drainase (OPJD) Medan Utara, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Medan, Kelana Sembiring, menegaskan bakal melaporkan oknum-oknum yang melakukan penebangan pohon secara ilegal atau tanpa izin ke penegak hukum.
Baca juga : Pegawai Rutan Kelas l Medan Ikuti Pelatihan Kempo
Hal itu dikatakan Kelana, Selasa (12/12/2023) di kantornya Jalan KL Yos Sudarso Km. 19,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terkait adanya penebangan pohon diduga ilegal di sekitaran Aloha dan depan Starbuk Cafe Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
“Sesuai Perwal (Peraturan Walikota) Medan, setiap ada warga atau pengembang perumahan yang ingin menebang pohon pinggir jalan harus ada izin dari kami selaku pemilik pohon. Kalau ada yang menebang pohon secara ilegal ya akan kami laporkan ke Polisi,” ujar Kelana.
Terkait penebangan pohon di Aloha dan didepan Starbuk Cafe, Kelana mengaku tidak mengetahui apakah sebelumnya sudah ada permohonan ke pihaknya atau belum. “Nanti akan saya cek dulu. Tapi kalau ternyata tidak ada izin dari kita ya saya akan melapor ke atasan dulu sebelum melapor ke Polisi,” ujar Ka UPT Medan Utara yang mulai menjabat sejak Maret 2023 itu.
Baca juga : Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Tim Literasi dari PT Pegadaian
Ka UPT yang terkenal dengan ketegasannya dan sejak menjabat telah merumahkan sekitar 21 orang anggotanya yang melakukan kesalahan itu, mengatakan bahwa sesuai dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) Medan, harus membuat permohonan untuk penebangan atau pemangkasan pohon di pinggir jalan.
Dituturkannya, pihaknya pernah melaporkan masyarakat yang menebang pohon tanpa izin dan berujung pada pencopotan seorang Camat. “Tahun lalu kami pernah melaporkan penebangan pohon secara ilegal, dan akhirnya Camat setempat dicopot dari jabatannya,” ujar Kelana tanpa mau menyebutkan Camat mana yang dicopot tersebut.
Kelana tidak menampik adanya kerjasama antara oknum pemerintahan tingkat Kelurahan maupun kecamatan terkait penebangan pohon secara ilegal. “Kalau ada laporan adanya penebangan pohon secara liar, saya akan tindaklanjuti secara internal dulu apakah ada anggota yang terlibat. Dan kalau ada serta terbukti maka akan saya pecat,” tegasnya. Menurut Kelana, pohon yang ada di pinggir jalan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya pohon Mahoni dan Trembesi. Dimana setiap pengajuan permohonan penebangan pohon yang diberikan izin, harus membayar uang pengganti, yakni 1 batang pohon yang ditebang dibayar 1000 bibit pohon. (KRO/RD/Ganden)