RADARINDO.co.id – Palembang : Kepergok mencabuli pacarnya, seorang remaja pria berinisial MRA (18) di Palembang, Sumatera Selatan, dipolisikan. Aksi yang terjadi di rumah korban berinisial SA, Jum’at (15/11/2024) itu, dipergoki kakak dari korban.
Kakak korban yang mengetahui hal itu langsung membawa MRA ke polisi. “Di rumah SA (melakukan pencabulan). Ketahuan kakak (korban) dan dibawa ke polisi,” ungkapnya, mengutip detik, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Empat Warga Disambar Petir Saat Berteduh di Gubuk, 1 Orang Tewas
Awalnya, MRA mendatangi rumah korban untuk bermain. Aksi itu dilakukan MRA ketika melihat rumah korban dalam keadaan sepi. “Sepi di rumahnya, dipikir tidak ada siapa-siapa. Jadi saya ‘main’ (mencabuli korban),” ucapnya.
Tidak lama setelah melakukan aksi bejatnya, MRA mengaku mendengar suara kakak perempuan korban dari belakang rumah. Saat itu dia berusaha untuk bersembunyi. “Tapi ketahuan sama kakaknya. Lalu saya dilaporkan ke polisi,” tuturnya.
Keluarga korban memanggil Bhabinkamtibmas yang ada di sekitar lokasi. MRA sempat dibawa ke Polsek sebelum akhirnya dibawa ke Polretabes Palembang.
Baca juga: Nyetir Sambil Mesum, Pria Ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
MRA mengaku telah dua kali melakukan pelecehan kepada korban. Dia menyebut, sudah berpacaran dengan SA selama enam bulan. “Sudah enam bulan pacaran, dikenali teman waktu nonton bioskop. Dua kali (melakukan pelecehan terhadap korban),” jelasnya.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri membenarkan telah menerima pelaku diduga pencabulan berinisial MRA dari Polsek SU I. Saat ini, remaja tersebut sedang diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (KRO/RD/Dtk)