RADARINDO.co.id – Sleman : Seorang mahasiswa di Sleman berinisial MAT (20), menjadi tersangka lantaran menabrak seorang pejalan kali bernama Santoso (45) hingga meninggal dunia. Saat menyetir, MAT mengaku sambal berbuat mesum dengan teman wanitanya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MAT mengaku melakukan tindak asusila dengan teman wanitanya berinisial N, sambil mengemudikan mobil di Ringroad.
Baca juga: DPP Partai Golkar Tunjuk Erni Ariyanti Jadi Ketua DPRD Sumut
“Saya sempat membuka resleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” ucap MAT, mengutip tribunmedan, Senin (18/11/2024).
Pria berusia 20 tahun itu juga sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum mengemudikan mobil. MAT juga mengaku kalau saat itu, korban yang berjalan kaki dikira tiang. Usai menabrak korban, MAT langsung memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Sebelumnya, ditemukan jasad seorang laki-laki di sebuah lahan kosong di tepi Ringroad Utara, Mlati, Sleman, Kamis (14/11/2024). Setelah dilakukan identifikasi, terungkap pria itu bernama Santoso yang menjadi korban tabrak lari.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, Santoso merupakan pria berkebutuhan khusus dan sering berjalan sendirian. “Peristiwa itu diperkirakan sekitar pukul 04.15 WIB. Karena kami menemukan rekaman CCTV di pukul empat, korban masih sehat walafiat berjalan di tepi Jalan Ringroad Utara,” ujarnya.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan dua orang, yakni pria berinisial MAT dan teman wanitanya, N. MAT adalah pengemudi mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang melakukan tabrak lari, sedangkan N berada di dalam mobil bersama MAT.
Baca juga: Pasutri Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Dameriahta Tarigan
Sementara, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menjelaskan, pelaku MAT dan N, melakukan mesum disepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta. “Disini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, dimana mengganggu konsentrasi pengemudi,” tuturnya.
Setelah menabrak korban, pelaku memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. “(MAT) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 Undang-Undang 22/2009. (KRO/RD/Trb)