RADARINDO.co.id – Batam : Nekat melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, diamankan.
Baca juga: Hilang Usai Dibawa OTK, Eks Ketua DPRD Jatim Ditemukan Kondisi Linglung
“Kami mengamankan dua WNA asal Vietnam berinisial LT (24) dan NT (24) pada Minggu (8/6), kedua ditangkap karena melakukan pengeroyokan. Satu pelaku lagi yang juga WNA Vietnam berinisial MI dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (09/6/2024).
Insiden bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban, Sabtu (07/6/2025). Para pelaku tak terima ketika korban berinisial S menyampaikan permintaan maaf.
“Latar belakang pengeroyokan ini dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat korban mendatangi MI untuk meminta maaf, kedua rekannya yakni LT dan NT yang masih tak terima lalu mengeroyok korban,” ujarnya.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh WNA asal Vietnam itu dilerai oleh petugas keamanan First Club. Usai kejadian, korban yang hendak pulang, kembali dikeroyok para pelaku.
“Saat tiba di parkiran, korban kembali ditangani tiga WNA asal Vietnam dan dikeroyok para pelaku. Petugas keamanan yang di lokasi kemudian melerai kejadian itu,” ujarnya.
Korban yang tak terima kejadian itu kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kami mendatangi lokasi kejadian. Melihat CCTV didapati bahwa pelaku merupakan warga negara Vietnam,” ujarnya.
Dari penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa para pelaku hendak melarikan diri ke Singapura. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Saat Lapor ke Polsek
“Dua pelaku yakni LT dan NT diamankan di Pelabuhan HarbourBay. Untuk pelaku MI yang juga WNA Vietnam saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (KRO/RD/Dtk)







