RADARINDO.co.id – NTT : Sudah jatuh, malah tertimpa tangga. Hal tersebut terjadi pada seorang wanita berinisial MML (25). Dimana, dirinya yang merupakan korban pemerkosaan diduga malah dirudapaksa oknum polisi saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan Motor Curian, Ibu dan Anak Diamankan
Kabarnya, oknum Polisi berinisial Aipda PS, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap MML, resmi ditahan oleh Propam Polres Sumba Barat Daya.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook, Kamis (05/6/2025). Unggahan itu menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota Polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut. Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari kedepan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari kedepan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto, melansir kompas, Senin (09/6/2025).
Insiden bermula, pada 02 Maret 2025 lalu sekitar pukul 21.00 Wita, saat MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota Polisi yang menangani laporannya.
Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebihlanjut,” ungkap Harianto.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
Baca juga: Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Bambang Masih Jabat Ketua DPD Hanura Jateng
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto. (KRO/RD/Komp)