RADARINDO.co.id – Lampung : Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus korupsi dana hibah tahun 2022.
Baca juga: Dalami Aliran Dana Kasus CSR BI, KPK Periksa Sejumlah Ketua Yayasan
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah DW (ketua) dan ES (bendahara).
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebihlanjut,” kata Alfa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).
Sedangkan, Kasipidsus Kejari Lampung Tengah, Suwandi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah sebesar Rp5,8 miliar oleh KONI Lampung Tengah pada tahun 2022. “Tetapi dalam pengelolaannya, dana hibah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam pencairan dana hibah, khususnya terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karaoke Striptis
“Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” jelas Suwandi.
Ditegaskannya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” tambahnya. (KRO/RD/Komp)







