RADARINDO.co.id- Medan: Ketua DPRD Kota Medan bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan didesak segera memanggil pemilik dan penanggung jawab Klinik Riz di Medan, diduga melakukan Malpraktek terhadap seorang pasien bernaman Arung Bahtera Hasibuan.
Akibatnya, korban kini menderita cacat seumur hidup. Kejadian berawal korban kurang sehat dan pergi berobat ke klinik Riz pada 15 November 2022. Kemudian sekitar Jam 20.00 Wib, setelah korban diperiksa oleh dokter, kemudian suntik oleh suster klinik dibagian pantat kiri dan kanan. Menurut dokter yang menangani pada bagian pantat kanan disuntik vitamin dan pantat kiri dengan Neorobion.
Baca juga : Realisasi Dana Non Fisik dan Hibah Disdik Medan Menguap
Pada tanggal 16, 17 dan 18 November 2022 kondisi korban Arung Bahtera Hasibuan yang sedang istirahat di rumah merasa demamnya tidak hilang. Parahnya lagi, bekas suntikan tersebut dirasakan sakit dan semakin membengkak. Pada 19 November 2022 sekitar jam 19.00 Wib korban kembali mendatangi ke klinik Riz untuk menyampaikan keluhan bahwa sakit tidak sembuh.
Serta menjelaskan bahwa bekas suntikan tidak hanya sakit tapi sudah membengkak dan luka berlubang. Pemilik klinik yang juga anggota DPRD itu ikut meras kaget, kemudian diperiksa dan diberikan obat untuk diminum. Pada 20, 21, 22 dan 23 November 2022 korban istirahat dirumah. Sejak tanggal 20 s/d 23 November 2022 demam korban tidak sembuh dan bekas suntikan semakin bengkak, memerah.
Korban terus mengerang kesakitan karena bekas suntukan yang membengkak dan luka seperti bara. Sehingga korban pun terpaksa berjalan pincang. Pada 24 November 2022 korban kembali mendatangi klinik Riz yang berada di seputaran jalan Perjuangan Medan. Pemilik Klinik berinisial MM memberi saran agar membawa ke rumah sakit dan tiba di RSU Pirngadi Medan sekitar jam 11.00 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada jam 21.00 Wib dioperasi. Setelah dioperasi di opname di Kamar 2 Anggrek 2. Sampai dengan tanggal 01 Desember 2022, oleh pihak RSU Pirngadi kembali dilakukan operasi. Terjadi karena yang menanganinya kurang mengontrol bahkan tidak melakukan SOP. Penanganan medis yang dilakukan Klinik Riz terindikasi Malpraktek. Akibat kelalaian tersebut korban menderita cacat seumur hidup.
Sesuai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 58 : Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan, yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tindakan Malpraktek yang menyebabkan kerugian atau meninggalnya seseorang tentunya bisa masuk dalam ranah pidana apabila memang ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian atau meninggalnya seseorang.
UU Praktek Kedokteran No 29 Tahun 2004 kususnya Pasal 66 dan 68 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 telah membuka pintu keadilan yang sangat bermakna bagi pasien sehingga setiap ada kesalahan atau kelalaian Dokter (tentunya juga harus pembuktian dan asas praduga tak bersalah terhadap efek negative yang diterima oleh pasien) telah menjadikan Pasal-Pasal tersebut sebagai dasar adanya cara atau jalur penyelesaian atau saluran untuk penanganan “Sengketa Medik” walaupun secara ekplisit tidak tertulis definisi sengketa medik didalamnya.
Selain ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Terkait Malpraktek, juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mana diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu : Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Berdasarkan hasil wawancara KORAN RADAR GROUP pemilik klinik Riz pada tanggal 05 Desember 2022 mengatakan bahwa : “Tidak ada Malpraktek tapi hanya kelalaian saja”, ujar wanita yang juga anggota DPRD Medan. Salah satu penyebab infeksi bakteri bisa menyebabkan Abses beberapa cara, bakteri masuk ke bawah kulit akibat bakteri yang berasal dari tusukan jarum yang tidak steril dan bakteri dapat menyebar dari suati infeksi dibagian tubuh yang lain.
Baca juga : Usut Gerombolan Mafia Tanah Ex HGU PTPN II
Kemudian hasil kesimpulan Gluteral Abcess. Atas keterangan secara lisan yang disampaikan MM adalah merupakan bukti permulaan suatu perbuatan yang terindikasi bertentangan dengan UU Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Jika pihak pengelola klinik tidak berjiwa besar maka tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan disampaikan kepada pihak penyidik.
“Kami minta keadilan, jika pemilik klinik Riz tidak mau bertanggungjawab, kasus ini segera kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum. Anehnya, pemilik klinik tidak mau mendatangi kami sebagai orangtua korban. Sebagai sama- sama orang Batak apa sih salahnya datang dan silaturahmi secara kekeluargaan. Ini tidak ada mereka lakukan, kok merasa mau lepas tanggung jawab”, ujar Siambaton kepada KORAN RADAR GROUP. (KRO/RD/TIM)