RADARINDO.co.id-MEDAN : Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, diduga telah “dipermainkan” atas isu laporan hukum memiliki 2 ijazah setara SLTA. Informasi diperoleh, Sabtu (03/12/2022), isu tersebut diduga bertujuan untuk mengalahkan Robi Barus dalam persaingan menduduki kursi sebagai Ketua DPRD Kota Medan.
Hal tersebut lantas memantik amarah kader PDIP di Medan. Apalagi, diduga yang “memainkan” merupakan oknum Ketua DPC PDIP Medan berinisial Has.
Baca juga : Resah Kerap Terjadi Pencurian BBM Milik Pertamina, Warga Kampung Kurnia Demo
Pada, Selasa (29/11/2022) lalu, seorang Kader PDIP di Kota Medan yang tidak ingin disebut namanya, mengaku sangat kecewa dengan sikap petinggi PDIP di Kota Medan itu. Dikatakannya, seharusnya sebagai pengurus dan petinggi PDIP Kota Medan, dapat memberikan contoh yang baik kepada para kader.
“Kok sampai sebegitunya ya, hanya untuk duduk jadi Ketua DPRD Medan saja mesti sampai ‘memainkan’ kader sendiri, satu partai pula lagi. Apa sudah tidak ada lagi cara-cara yang lebih baik sehingga harus melakukan cara seperti itu. Bahkan sempat sampai ke ranah hukum,” kata kader tersebut di sela acara Road To Hakordia 2022 yang digelar KPK RI di Gedung Serbaguna Jalan Williem Iskandar Medan.
Menurutnya, hal seperti ini harus cepat disikapi oleh DPP PDIP diambang akan digelar Pemilu 2024, agar dugaan perlakuan-perlakuan kotor seperti itu tidak menjadi imej buruk ke masyarakat.
“Demi nama baik Partai, ya kami minta DPP PDIP harus melakukan tindakan tegas agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Untuk itu harus dilakukan investigasi dan jika terbukti, Hasyim mesti ditindak sesuai dengan aturan Partai,” ucap kader itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, mengaku bahwa dirinya dimainkan atas tudingan memiliki 2 ijazah setara SLTA di tahun 1989 guna menghalanginya menjadi Ketua DPRD Medan tahun 2019 lalu.
“Dari dulu sudah dimainkan orang. Sampai dilaporkan ke Polda. Yang melaporkan dulu malah ya itu lah Ketua DPRD kita. Persaingan untuk ambil Ketua DPRD itu. Diakan mau ambil opininya aja. Supaya ambil opini, dilempar ke DPP,” kata Robi Barus, Kamis (23/11/2022) lalu via ponselnya.
Sekretaris DPC PDIP Medan ini mengaku, masalah kepemilikan 2 Ijazah dari SMUA Perguruan Gultom Medan tanggal 13 Mei 1989 dan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989 ini, bahkan sempat dilaporkan ke Polda Sumut pada Agustus 2019 lalu.
“Bukan main-main ah. Kok tidak masak bisa 2 periode. Namanya kita tak salah, periksa ya periksa. Dipanggillah Kepala Sekolah dari Perguruan Gultom, dari Analis dipanggil, Dinas Pendidikan dipanggil. Dzolim kan, dzolim kan,” katanya.
Dia mengaku, laporan ke Polda Sumut telah di SP3 kan karena tak ada kesalahan atas kepemilikannya 2 ijazah tak ada masalah. “Masalah tak ada. Masa di SP3 Polda kalau salah,” katanya sembari menyatakan indikasi Has yang ‘memainkan’ karena Has turut diperiksa di Polda Sumut.
Robi Barus menjelaskan, dia tamat dari SMAK Dharma Analitika Medan dan SMUA Perguruan Gultom yang saat itu memungkinkan karena beda bidang dan beda departemen. “Di tahun itu memungkinkan untuk itu. Kalau sekarang enggak mungkin,” katanya.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Gelar Syukuran HUT KORPRI
Menanggapi statemen Robi Barus, Ketua DPRD Medan, Hasyim membantah hal itu. Pada wartawan, Kamis (23/11/2022) malam, Hasyim mengaku bahwa statemen itu tudingan yang tak benar.
“Oh luar biasa ya. Itu tudingan yang tak benar. Kok bisa pula dia ngomong kayak gitu. Saya aja tak ngerti. Saya aja tahu dari berita di koran-koran yang muncul. Banyak juga wartawan yang tanya. Saya hanya menyampaikan, itu aja praduga tak bersalah. Itu polisi yang bisa menentukan,” katanya.
Dia mengaku, diperiksa di Polda Sumut dalam kapasitas saksi sebagai Ketua DPRD Medan. Dia menyebut, saat diperiksa dia mengatakan apa adanya dan tak pernah menuding dia (Robi Barus,red) memiliki Ijazah palsu.
“Tak pernah saya menyampaikan terkait ijazahnya palsu atau tidak. Saya bilang memang benar dia (Robi Barus,red) punya 2 ijazah. Tapi silahkan dicek. Yang bisa menentukan itu palsu atau tidak itu pihak sekolah atau Disdik. Lagian kasus dia kan udah tak ada, udah SP3,” bantahnya. (KRO/RD/Ptr)







