RADARINDO.ci.id – Singkil : Sekitar 56 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Singkil formasi tahun 2022 yang baru menerima SK pada Rabu lalu mengadukan berbagai kendala yang mereka hadapi di tempat tugas masing-masing.
Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur mengatakan bahwa kondisi yang dikeluhkan para PPPK tersebut bervariasi, diantaranya jarak tempuh menuju tempat kerja, serta tidak adanya rumah dinas, sehingga mereka harus mencari rumah sewa/kos. Sedangkan rumah sewa juga tidak tersedia.
Baca juga : Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Alami Kecelakaan
Jika rumah sewa/kos tidak mereka dapatkan, sungguh tidak memungkinkan mereka pulang pergi dengan jarak tempuh yang cukup jauh apalagi sebagian besar para PPPK adalah guru perempuan.
“Jadi, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil agar segera merelokasi para PPPK. Bukan karena tidak siap ditempatkan dimanapun, namun kondisinya yang tidak memungkinkan mereka untuk ditempatkan,” katanya.
Sebelumnya, penempatkan guru PPPK yang tidak sesuai dengan formasi awal ini, sudah disampaikan PGRI kepada Azmi yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah pada 11 Juli 2023 di kantor BAPPEDA Aceh Singkil. Dalam pertemuan itu, pihak PGRI meminta untuk relokasi PPPK tahun 2022, membuat Perbup PPG guru PAI, TC/insentif guru sertifikasi dan non sertifikasi ditambah pada anggaran perubahan tahun 2023, memberlakukan E-Kinerja bagi ASN SKB, serta pengajuan formasi PPPK dan honor daerah bagi operator sekolah. (KRD/RD/Sahirudin P)







