Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Pesan Penting, Ini Nama Penerima Mandat DPW Sumatera Utara

194

RADARINDO.co.id-Medan: DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) telah sukses menggelar Kongres sekaligus merayakan ulang tahun emas IWO Indonesia ke 5 bersamaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, 9 Februari 2023.

Bahkan spesial dalam Kongres yang dihadiri sebanyak 13 rombongan DPW dan DPD dari seluruh Indonesia dengan suara bulat berhasil menetapkan kembali Bung NR. Icang Rahardian SH sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia, di hotel SAKA Medan, Kamis (09/02/2023) dinihari.

Baca juga : HPN 2023 Sumut Sukses, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar

Jurnalis atau wartawan merupakan salah satu profesi bergengsi dan mulia. Meski demikian tidak jarang berhadapan dengan tantangan “hitam putih” profesi.

Bahkan diera digital saat ini, publik disodori beragam informasi yang nyaris sulit membedakan antara fakta dan hoaks. Terlebih-lebih kelicikan kelompok buzzer yang dianggap tidak bertanggung jawab dan menjurus konflik sosial.

Meski akhirnya sudah terjawab bahwa buzzer bukan produk jurnalistik kecuali hanya titipan kelompok tertentu untuk menyampaikan hasrat atau tujuan tertentu.

Sedangkan wartawan adalah murni pekerja pers berbadan hukum sesuai diatur dalam undang -undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Lahirnya organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia pada 9 Februari atau persisnya 5 lalu ketika peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Sumatera Barat, membawa angin segar bagi kalangan pekerja pers itu sendiri.

Sejumlah kalangan pekerja pers di seluruh tanah air menyambut baik lahirnya lembaga profesi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia). Ditangan Ketua Umum IWO Indonesia diharapkan membawa perubahan nasib pekerja pers di tanah air.

Kesuksesan ulang tahun emas IWO Indonesia ke 5 tahun di Medan, Ketua Umum IWO Indonesia, Bung NR Icang Rahardian SH langsung memerintahkan Sekjend menerbitkan surat Mandat pembentukan DPW IWO Indonesia, Sumatera Utara.

Pria bersuara lantang dan tegas ini meminta bendera IWO Indonesia harus segera berkibar di Sumatera Utara. Tidak sekedar mengembangkan sayap organisasi.

“Tapi keberadaan IWO Indonesia harus memberi manfaat bagi warga kota Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya”, ujarnya dihadapan pengurus DPW dan DPD IWO Indonesia se tanah air.

Surat Mandat sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 168/SK.M/IWO. I/P/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 ditanda tangani Ketua Umum, NR Icang Rahardian SH dan Sekjen, Epih Fauzi.

“Surat Keputusan pemberian Mandat ini hanya berlaku 2 bulan untuk segera menyusun Kepengurusan DPW IWO Indonesia provinsi Sumatera Utara. Semangat terus jangan pernah ada menyerah, Insya Allah kita bisa,” ujar Ketua Umum.

Adapun susunan penerima Mandat DPW IWO Indonesia, provinsi Sumatera Utara adalah:
1. Ratno SH, MM sebagai ketua
2. Umar Al Khusairi Hasibuan SE sebagai Wakil Ketua
3. Berliana R. Br Naipospos
4. Muhammar Zainuddin sebagai wakil sekretaris
5. Manahan Sitanggang SH sebagai Bendahara.

“Saya tak mau melihat nasib anak-anak (wartawan-red) disepelehkan pihak lain. Kita ini kuat kok, kita ini hebat. Makanya peringatan ulang tahun emas IWO Indonesia ke 5 tahun yang bersamaan dengan HPN 2023 IWO Indonesia hadir di Medan,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

Di HPN kali ini, ujarnya lagi, IWO Indonesia sudah turunkan 2000 spanduk di segalah penjuru di kota Medan. Ini artinya, IWO Indonesia ikut menyemarakan kegiatan HPN 2023.

Lebihlanjut dikatakanya, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar.

Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Baca juga : Pengusaha Pasar Malam Terbesar di Kota Medan Cemarkan Nama Baik Pemilik Media Dilapor Polisi

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, tuturnya lagi.

Oleh karena itu, pedoman wartawan menjalan tugas kewartawanan adalah undang – undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Pers nasional melaksanakan peranannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, ujar Ketua Umum mengakhiri. (KRO/RD/TIM)