Hukum  

Ketum IWO Indonesia: Perkara 368 di Prabumulih Ada Unsur Kriminalisasi Wartawan

RADARINDO.co.id – Prabumulih : Sidang perkara Pasal 368 yang menyeret tiga orang wartawan/jurnalis digelar untuk ke sembilan kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Prabumuluh, Sumatera Selatan, Senin (05/5/2025).

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, yang juga selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, dihadapan wartawan mengatakan, sidang tersebut digelar secara tertutup.

Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi SMK Kena Tilang, Oknum Satlantas Diperiksa Propam

Icang menyebut, perkara yang rencananya akan diputus pada sidang Kamis mendatang itu, mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers atau wartawan.

“Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan. Pertama, nama asli terdakwa K Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Prabumulih. Artinya, Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan,” tukasnya.

Selain itu lanjutnya, dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP). Yaitu diterbitkan Polres Prabumulih dan diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. “Jadi perkara ini terdapat dua LP. Dalam LP tuntutannya jelas pasal 368, namun di persidangan berubah menjadi pasal 369,” sebutnya.

Atas dasar itu, Icang menegaskan bahwa terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka, yang merupakan para pekerja pers tersebut, tidak bisa lepas dari tuntutan.

“Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan eksepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini,” tegas Icang Rahardian.

Baca juga: Napi Tewas Usai Pesta Miras di Lapas Jadi 3 Orang

Jalannya persidangan menyita perhatian awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat, dengan mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut. (KRO/RD/Tim)