RADARINDO.co.id – Jakarta : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jum’at (20/6/2025).
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Hadiri Perayaan HUT ke-75 Kodam I/BB
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jum’at.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.54 WIB.
Pada Kamis (19/6/2025), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK.
Dia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi. Sejumlah aset diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diantaranya adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur), AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
Kemudian, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta), dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
Baca juga: Minum Rebusan Daun Ini Bikin Ginjal Tetap Sehat
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. (KRO/RD/CNN)