Kios Pupuk UD HB Dinonaktifkan, Kadis Pertanian Psp: Bukan Kewenangan Kami

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : UD HB, salah satu kios pupuk bersubsidi di Kota Padangsidimpuan, yang berlokasi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, resmi dinonaktifkan dari sistem penyaluran pupuk bersubsidi nasional.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan (Psp), Edi Darmawan Harahap, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Perintahkan OPD Lakukan Pemetaan Aset Milik Pemerintah

Edi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kios tersebut tidak lagi aktif setelah mendapat informasi bahwa UD HB tidak bisa mengakses aplikasi I-Pubers, sistem resmi pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Saya baru tahu itu. Jadi informasinya, kios UD HB tidak bisa masuk ke aplikasi I-Pubers karena statusnya sudah tidak aktif,” ujar Edi.

Menurutnya, penonaktifan kios pupuk bersubsidi bukan kewenangan Dinas Pertanian Padangsidimpuan, melainkan kewenangan langsung Kementerian Pertanian (Kementan).

“Penyaluran pupuk bersubsidi bukan diatur oleh dinas. Kementan menyalurkan lewat PT Pupuk Indonesia, kemudian diteruskan ke Penyalur Usaha Distribusi (PUD) seperti PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) dan PT Wika Marudan Marlasniari untuk wilayah Padangsidimpuan,” jelasnya.

Edi menduga, penonaktifan kios tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi Kementan, yang bisa saja berkaitan dengan hasil survei harga atau laporan penjualan pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau ada pelanggaran seperti itu, tentu akan ada tindakan. Tapi pengaktifannya kembali bukan wewenang kami,” tegasnya.

Sebagai dampak dari penonaktifan itu, penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Desa Labuhan Rasoki dan Desa Tarutung Baru kini dialihkan ke UD Sinar Rezeki di Jalan Agus Salim No.21 Padangaidimpuan.

“Pengalihan itu juga otomatis dari pusat, kami hanya memastikan petani tetap bisa mendapat pupuk tanpa hambatan,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan, Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan tidak pernah mempersulit petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Namun, setiap kios harus mematuhi aturan dan sistem distribusi nasional yang berlaku.

Penonaktifan kios UD HB di Padangsidimpuan tampaknya sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Pertanian yang mencabut izin operasional 2.039 kios pupuk besubsidi di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut ribuan kios itu terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET dengan selisih harga mencapai 18-20 persen dari ketentuan.

“Pupuk ini darahnya petani. Tidak boleh dijual mahal. Kita cabut izin 2.039 kios agar petani tidak lagi dirugikan,” tegas Amran.

Menurutnya, akibat praktik tersebut, petani mengalami kerugian hingga Rp600 miliar per tahun. Kementan bersama PT Pupuk Indonesia kini melakukan penertiban dan redistribusi izin ke Koperasi Desa Merah Putih, agar rantai distribusi pupuk menjadi lebih pendek dan efisien.

Untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga, berikut daftar kios resmi yang masih aktif di Kota Padangsidimpuan.

Kecamatan Angkola Julu: UD Bersama, UD Sejahtera Tani, UD Ahmad, UD Raffa Tani, UD Anggi, UD Adyaksa, UD Ridho, UD Amiruddin Daulay.

Baca juga: Presiden Prabowo Akan Bangun Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah

Kecamatan Padangsidimpuan Utara: UD Nato Tani dan UD Anri. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: UD Mister, UD Yazry Jaya.

Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua: UD Natal Raya, UD Qita, UD Zulkarnail, UD Ahmad Tani, UD Fauzan, UD Anak Naburju, UD Anugrah.

Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru: UD Tama, UD Teguh Tani, UD Subur Prima Tani. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara: UD Rokkap Jaya, UD Sinar Rezky, UD Hazmi Berkah, UD Raisha. (KRO/RD/AMR)