KKJ Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Bakar Rumah Wartawan

20

RADARINDO.co.id – Medan : Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama anak korban Eva Meliana Pasaribu, menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo ke Pomdam I/Bukit Barisan.

“Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (bapak, ibu, adik dan anak),” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Enam Wargad Diamankan Lantaran Lakukan Pemerasan, 2 Diantaranya Perempuan

Adapun 7 bukti elektronik tersebut diantaranya berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Dimana, saat itu Eva ditelepon terdakwa Bebas Ginting yang mengaku bahwa dia disuruh Koptu HB.

Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat di persidangan PN Kabanjahe, dimana Bebas Ginting melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini oknum TNI. Irvan menilai jika keterlibatan Koptu HB sudah terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.

“Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut,” ucapnya.

Bukti yang diserahkan kemudian adalah video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi di atas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh korban.

“Serta berkali-kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada korban maupun ke Pemred tempat korban bekerja, selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas Ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan,” ujarnya.

Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut, Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembangan proses penegakan hukum yang telah dilakukan Pomdam I/BB. Namun Pomdam I/BB mengaku tidak memeriksa 3 terdakwa untuk mendalami soal keterlibatan Koptu HB.

Mendengarkan hal tersebut, secara tegas LBH Medan menyampaikan kritik keras kepada Pomdam I/BB, serta secara hukum meminta ketiga terdakwa segera diperiksa.

Baca juga: Janji Akan Dinikahi, Vadel “Sukses” Setubuhi Anak Nikita Mirzani

Untuk diketahui, rumah korban dibakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) silam sekira pukul 03.30 WIB. Dalam peristiwa itu, empat orang dilaporkan tewas. Mereka, yakni Sempurna Pasaribu (40), istri Sempurna, serta anak dan cucunya.

Di awal Juli 2024, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Saat ini ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (KRO/RD/Dtk)