RADARINDO.co.id – Sleman : Sebanyak enam orang wartawan gadungan (wargad) ditangkap Satreskrim Polresta Sleman lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Dari 6 orang yang merusak citra jurnalis tersebut, dua diantaranya adalah perempuan.
Keenam pelaku yakni DT (37), MS (27), SH (27), dan YDK (24), masing-masing beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni DTK (23) dengan alamat Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) dengan alamat Kota Yogyakarta.
Baca juga: Janji Akan Dinikahi, Vadel “Sukses” Setubuhi Anak Nikita Mirzani
“Menurut pengakuan, mereka sudah satu minggu berada di Sleman,” ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam jumpa pers, Sabtu (15/2/2025).
Selama di Sleman, para pelaku mendatangi sejumlah hotel untuk mencari targetnya. Para pelaku mengambil video tamu-tamu secara acak, baik saat masuk maupun keluar hotel.
“Mendatangi hotel-hotel, dimana saja hotel besar maupun kecil. Kemudian, apabila ada yang masuk, mereka mengambil video secara acak lantas dicari alamatnya. Kalau (korban) berkeluarga, langsung mereka datangi,” ungkapnya.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan para pelaku dengan menunjukkan bukti rekaman video saat di hotel tersebut kepada korban. Setelah itu, mereka menakut-nakuti korban akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang. “Korban ditakut-takuti, mungkin korban ini juga takut dituduh apa gitu ya,” ungkap Edy.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengambil video, mencari alamat, hingga mendatangi korbannya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edy, para pelaku memiliki grup WhatsApp (WA).
Saat ini, pihak Kepolisian masih mendalami terkait grup WA tersebut. “Kita cek kemarin, mereka ada grupnya, ada grup WA-nya, kita masih dalami grup kelompok ini,” bebernya.
Dari pemeriksaan Polisi, para pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksinya. Namun demikian, pihak Kepolisian masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan para pelaku.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Dari enam orang wartawan gadungan yang ditangkap, empat merupakan laki-laki dan dua perempuan.
Peristiwa berawal saat korban pulang ke rumah usai menjemput anaknya. Saat hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba korban didatangi oleh dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku menunjukkan ID pers yang dikalungkan.
Pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Kabupaten Sleman bersama seorang laki-laki. Pelaku kemudian mengancam akan memberitakan jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Saat itu, para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. Karena korban takut, korban menyanggupi permintaan pelaku, namun korban menawar dan akan memberikan uang sebesar Rp80 juta.
Baca juga: Usai “Raib”, Kini Kades Kohod Ngaku Korban Pemalsuan Sertifikat Lahan Pagar Laut
Menurut Edy, korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan cara transfer sebesar Rp15 juta. Kekurangannya akan ditransfer korban pada 12 Februari 2025. Namun demikian, korban memutuskan melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya ke Polresta Sleman.
Mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 12 Februari 2025. (KRO/RD/KOMP)