RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, sebagai tersangka dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
Baca juga: Sebagai Efek Jera, Anggota Genk Motor Perusak Rumah Dikenakan Pasal Pidana
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Bambang masih menjabat sebagai Ketua DPD Hanura. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bidang Hukum HAM dan Advokasi, Adil Saputra Akbar.
“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil, Senin (09/6/2024), melansir kompas.
Adil menegaskan, Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang ada ditengah masyarakat. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
“Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.
Partai Hanura lanjut Adil, tidak mendukung aktivitas pornografi. Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang. Adil menyebut, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukkan persoalan secara proporsional.
“Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukkan permasalahan yang ada secara proporsional,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, Bambang sebagai pemilik usaha turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (03/6/2025) lalu.
Baca juga: Ketua Kopdes Merah Putih Desa Manunggal Diduga Masih Menjabat TKSK
Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang. Penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. (KRO/RD/Komp)







