Korupsi Dana Desa Begini Nasib Mantan Pj.Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua

112

RADARINDO.co.id-Langsa: Bagi para Kepala Desa (Kades) atau Keuchik agar berhati- hati mengeloka Dana Desa (DD) jika tidak mau mendekam di penjara.

Seperti yang dialami mantan Pj. Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Bireun Bayem, Aceh Timur berinisial N (54), sesuai dilansir dari harian analisa.

Baca juga : Lewat Mulut Oknum APK PTPN4 Pasir Mandoge: Korkam Terlibat Jabon

Diduga terlibat korupsi dana desa ia terpaksa ditangkap polisi atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Pelaku menggelapkan DD tahun 2017 untuk membeli tanah sawah seluas 12.000 meter persegi untuk kepentingan pribadi. Namun pertanggujawabannya melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, sebagai Pj Keuchik pada tahun 2017 pelaku mengelola DD sebesar Rp917.199.995.

Tahap pertama tanggal 17 Juni 2017 pelaku menarik uang desa senilai Rp489.072.660. Padahal saat itu pelaku sudah tidak lagi menjabat Pj. Keuchik lantaran sudah diberhentikan berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35/141/PMG/G/PJ/2017 tentang perbehentian pelaku dari Pj. Gampong tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Imam, Selasa (21/6/2022). Setelah uang ditarik, pelaku merealisasikan uang senilai Rp116.072.660 untuk belanja Gampong, sementara sisanya Rp373.000.000 direkayasa untuk penyertaan modal pada BUMG Gading Jaya di gampong tersebut.

Keterangan pelaku uang senilai Rp373.000.000 itu dihabiskan untuk membeli tanah sawah di gampong Alue Gadeng Kampong seharga Rp182.750.000, hal itu sesuai surat keterangan jual beli atas nama tersangka.

Baca juga : Karyawan PTPN4 Pasir Mandoge Terancam Dinonaktifkan Perusahaan, Alasanya Bikin Kaget

Sisa uang senilai Rp135.000.000 dipakai pelaku untuk membayar hutang dan sisanya lagi sebesar Rp55.250.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya, ujar Imam.

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wib di rumahnya di gampong Alue Gadeng Kampong bersama barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (KRO/RD/ANS)