RADARINDO.co.id-Jakarta : Ruang gerak koruptor kian hari semakin terdeteksi. Bahkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektot izin mendirikan bangunan telah menjadi sorotan dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Peringati Hari Bhayangkara Ke 76 Polres Kampar Gelar Kegiatan Donor Darah
Salah satu gebrakan KPK adalah telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
“Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.
Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia, saat dihubungi hubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga : PTPN III Berangkatkan 29 Orang Jemaah Calon Haji Tahun 2022
Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (KRO/RD/Komp)







