RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dicintai masyarakat Indonesia. Artinya, rakyat se NKRI masih menaruh harapan besar terhadap kinerja Jampidsus Kejagung agar menggiring semua para koruptor ke terali besi.
Saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tahap II delapan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Baca Juga : Kepala Bapenda Kampar Santuni Petugas Kebersihan dan Abang Becak
Kedelapan tersangka kasus LPEI itu akan segera disidangkan untuk diadili. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Ratusan juta pasang mata masyarakat Indonesia masih setia menanti putusan vonis terhadap para koruptor LPEI sebesar Rp2,6 triliun.
Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas 8 tersangka.
Demikian di kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, sesuai dilansir dari berbagai sumber, Kamis (28/4/2022).
Sebanyak 8 orang tersangka diantaranya berinisial JD, S, AS, FS, JAS, PS, DSD dan IWS.
Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka JD dan S juga dikenai pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para tersangka juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik dalam kasus ini mencapai Rp2,6 triliun.
Dalam kasus ini, Leonard mengatakan, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.
Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.
Baca Juga : Jampidsus Periksa 3 Pegawai Bea Cukai Terkait Mafia Pelabuhan
LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 Group (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan.
Dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019, yaitu kepada Grup Walet terdiri atas 3 perusahaan. Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,6 triliun. Kerugian keuangan negara masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI.
Aparat penegak hukum dari Kejaksaan maupun pengadilan Tipikor diharapkan dapat mengadili oknum koruptor seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga vonis yang diputuskan pengadilan dapat menjadi efek jerah kepada generasi anak bangsa.
(KRO/RD/2022)







