KPK Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Dirut Pelindo II

RADARINDO.co.id – Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Senin (20/12/2021).

Baca juga : Uang Hasil Transaksi Narkoba Rp324.200.000 Dilimpakan ke Kejari Labusel

Sebelumnya mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino merupakan terdakwa kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021) sesuai dikutip dari kompas.com.

Alasan banding tim Jaksa, kata Ali, adalah tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.

Menurut dia, putusan tersebut tidak dapat mencapai upaya asset recovery secara optimal yang dapat dilakukan KPK dari tindak pidana korupsi tersebut.

KPK pun berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan uraian disampaikan oleh tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Sebab, ujar Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

“Di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” tutur dia.

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010, Selasa (14/12/2021).

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : LBH Medan Menduga DPRD Deli Serdang Tidak Berpihak Ke Pensiun PTPN II

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp28,82 miliar.

Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Ia menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.

Sejumlah kalangan aktivis LSM mendukung pengajuan banding oleh Jaksa KPK. (KRO/RD/KPS)