RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepemilikan aset tanah milik Anggota DPR RI berinisial AS didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Hal tersebut didalami KPK dalam pemeriksaan tiga saksi, yaitu Kusnadi selaku karyawan swasta, Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: “Tutup Mata” Soal Ternak Sapi Bikin Resah Warga, Bupati Diminta Panggil Kades Bandar Dolok
“Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, senilai Rp8,1 miliar pada 8 Januari 2025.
Penyitaan aset tersebut terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025) lalu.
Menurut Tessa, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Baca juga: Buntut Insiden Ledakan Amunisi, Komisi I Akan Panggil Panglima TNI
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat. (KRO/RD/Komp)