RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kesepakatan berupa aliran uang dalam transaksi jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Pendalaman itu termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada, Selasa (18/7/2023).
Baca juga : Bupati Samosir Dampingi Menparekraf Kunker ke Desa Wisata Hariara Pohan
Mereka yang telah diperiksa adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono, GM PG ASSEMBAGOES, Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES, Abdul Aziz Wibowo.
Selain itu, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arinfa Rury Puspitasari, serta dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7/2023) melansir cnnindonesia.com.
Sementara itu, kata Ali, dari pihak swasta bernama Arief Rahman Padmosiswoyo tidak hadir dalam pemeriksaan, sehingga dijadwalkan ulang.
Baca juga : Ketua MPW Sumut Hadiri Muscab ke VI PP Padangsidimpuan
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini. Pihak yang dicegah keluar negeri antara lain dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif. Selain itu, juga ada tiga pihak swasta.
“Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik,” ujar Ali. (KRO/RD/CNN)







