RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus PT ASDP Indonesia Ferry, meski eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Perusahaan Swasta di Bogor “Diobok-obok” Kejaksaan Terkait Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
“Jadi yang direhabilitasi kan 3 orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) lalu.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut.
Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Berencana Bangun Rumah Potong Unggas di Sirantau
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti. (KRO/RD/KP)







