RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digugat usai menetapkan Bupati Situbondo, sebagai tersangka dugaan korupsi. Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mengutip cnnindonesia, Jum’at (27/9/2024), pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan pada Selasa, 17 September 2024 yang telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Ngaku Alami Pelecehan, Dean Desvi Malah Masuk Daftar Hitam Rumah Produksi
Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Nama hakim tunggal yang akan menangani perkara juga belum dapat ditampilkan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 01 Oktober 2024 mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku belum mendapat informasi mengenai permohonan Praperadilan tersebut. Hanya saja, KPK pasti siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka.
“Saya belum terinfo terkait hal tersebut, namun bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan Praperadilan, KPK mempersilahkan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Tessa.
Ia memastikan, proses penyidikan dalam kasus Karna Suswandi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang Praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa.
Baca juga: Pria di Amplas Terekam CCTV Curi Pakaian Dalam
Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Disebut-sebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo. (KRO/RD/CNN)