RADARINDO.co.id – Medan : Proyek Bendungan Lau Simeme di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara meninggalkan duka bagi masyarakat setempat. Pasalnya, uang ganti rugi tanah masyarakat setempat dinilai tidak wajar.
Oleh karena itu, warga yang merasa dirugikan mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan uang ganti rugi tanah dimaksud.
Berdasarkan keterangan warga setempat, proyek Bendungan Lausimeme tidak seharusnya diresmikan oleh Presiden Jokowi karena masih meninggalkan duka mendalam bagi para petani yang memiliki lahan namun dibayar dengan nilai yang tidak pantas Oleh Pemerintah.
Baca juga : Peresmian Proyek Bendungan Lau Siememe oleh Jokowi Dinilai
Bendungan Lau Simeme di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo meninggalkan duka tersendiri bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area waduk. Ratusan warga hingga saat ini belum mendapatkan uang ganti rugi yang seharusnya mereka peroleh sejak bendungan diresmikan pada 16 Oktober 2024 lalu. Tak hanya itu, karena ternyata lahan warga tak dihargai sebagaimana seharusnya.
Peresmian bendungan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu telah meninggalkan kekecewaan bagi warga petani karena telah mengabaikan hak- hak warga petani yang menjadi korban tidakan sewenang wenang oleh pemerintah.
Dibalik proyek bendungan Lau Simeme yang berada sekitar 30 km dari pusat kota Medan cukup mengherankan bila tanah warga hanya dihargai Rp15.000 per meter untuk sebuah program berstandar nasional seperti Bendungan Lau Simeme.
Konon kabarnya, harga tanah ini ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (MBPRU) yang digandeng oleh BWS Sumatera II Medan, disisi lain, Pemerintah Daerah mengeluarkan daftar harga NJOP tanah warga lebih tinggi, yaitu Rp 20.000. Namun faktanya warga menerima dengan nilai yang sangat rendah dari yang ditentukan KJPP.
Warga yang berasal dari 5 desa yang terkena dampak paling parah dari pembangunan bendungan tersebut bergantian, setiap hari, baik siang dan malam 7-10 warga ini berjaga di area tunggu, yang letaknya tak jauh dari mushola bendungan.
Mereka menyampaikan haknya dengan cara seperti ini karena sejak awal tahun 2024 permintaan akan keadilan untuk harga tanah perkebunan dan pertanian belum dijawab oleh pemerintah. Padahal, kelompok masyarakat yang tergabung dałam gerakan ‘Aksi Damai’ ini telah menemui sejumlah pejabat untuk menyampaikan keinginan mereka, seperti DPRD Kabupaten Deli Serdang, DPRD Provinsi Sumatera Utara, BWS Sumatera II Medan, kantor apraisal KJPP MBPRU, ATR BPN Kabupaten Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, DPR RI di Senayan, KSP (Kantor Sekretariat Presiden) Jakarta, Mahkamah Agung, Kementerian PUPR, Kementerian Dałam Negeri hingga berdemo di depan Tugu Monas, Jakarta.
Para petani ini menaiki bus umum menuju Jakarta yang harus ditempuh selama 3 hari dan 2 malam.
“Karena pembayaran harga nominatif tanah belum berkeadilan. Kami sudah memperjuangkan atas harga tanah ini selama 5 tahun,” ungkap Nelson Meliala (49), warga Dusun 1 Kuala Dekah, Desa Kuala Dekah, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warga mendesak agar KPK melakukan langka hukum guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atas anggaran ganti rugi tanah yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Hingga berita ini dilansir RADARINDO Kepala BWSS II belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya keterangan sumber yang layak dipercaya menyebutkan, proyek Bendungan Lau Simeme yang berada di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, dikerjakan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II dibawah naungan Kementrian PUPR.
Tujuan dari proyek itu sangat besar mendatangkan multi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menampung air hujan dan mencegah banjir Namun, bendungan itu nantinya bisa menjadi sumber utama pembangkit listrik, jaringan irigasi petani dan menjadi sumber air bersih, destinasi wisata serta olahraga air.
Ada banyak manfaat lain dari pembangunan bendungan simeme baik untuk lingkungan, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar diantaranya menjaga kualitas air, dengan menahan sedimen dan limbah yang berasal dari daerah hulu sungai.Pengairan pertanian, Air yang disimpan di dalam bendungan, dapat dialirkan ke lahan pertanian melalui sistem irigasi, sehingga dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Amankan Pertandingan PSMS Medan
Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan produksi pangan.Manfaat lainnya adalah pengendalian kekeringan dimana bendungan dapat memastikan pasokan air yang cukup untuk keperluan masyarakat terutama untuk air minum dan pertanian.
Bendungan juga bermanfaat menahan banjir bandang yang terjadi akibat cuaca ekstrem, seperti hujan lebat dan longsor.
Pembangunan waduk yang menelan anggaran Rp1,7 triliun itu dibangun melalui dua paket pekerjaan, yakni Paket 1 dikerjakan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Bumi Karsa (KSO) dan Paket 2 dikerjakan kontraktor PT Pembangunan Perumahan-PT Andesmont Sakti (KSO), meliputi pekerjaan terowongan, bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan.
Proyek Strategis Nasional ini ternyata ternyata terkesan masih mengabaikan hak – hak nasib para petani karena menerima ganti rugi yang belum sepantasnya. (KRO/RD/TIM)