RADARINDO.co.id – Medan : Kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan kerjasama pengembangan Kota Mandiri Bekala (KMB).
PTPN II dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang mengadakan perjanjian dengan membentuk dua perusahaan patungan PT Nusa Dua Bekala (NDB) sebagai perusahan patungan asset, dan PT Propernas Nusa Dua (PND) sebagai perusahaan patungan property.
Berdasarkan laporan data sumber menyebutkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terindikasi “Tutup Mata” dan melakukan pembiaran atas dugaan kesalahan kajian perjanjian. Seharusnya, APH melakukan edukasi atas isi perjanjian tersebut. Sehingga terjadi kekeliruan yang terkesan ada “kongkalikong”.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penjualan Listrik, Kejatisu Periksa Oknum Direksi PTPN II (2)
Dimana, pembentukan PT NDB dan PT PND telah mendapatakan persetujuan dari Menteri BUMN melalui surat nomor S728/MBU/2012 tanggal 18 Desember 2012 perihal Persetujuan Pendirian Perusahaan Patungan PTPN II dengan Perum Perumnas. Skema Kerjasama PTPN II dan Perum Perumnas dengan membentuk perusahaan patungan.
Namun kabarnya, salah satu elemen masyarakat telah menyampaikan perihal kasus tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan pembatalan atau evaluasi ulang guna menghindari penyalahgunaan dan kerugian maupun perbuatan hukum lainnya atas perjanjian dimaksud.
Tujuan kerjasama optimalisasi aset milik PTPN II dengan Perum Perumnas pada lahan eks kebun Bekala adalah untuk melunasi kewajiban PTPN II terhadap karyawan PTPN II yang telah pensiun maupun yang akan pensiun berupa Santunan Hari Tua (SHT). Sehingga PTPN II dapat memberikan alternatif kompensasi SHT tersebut kepada karyawan dalam bentuk rumah siap huni.
Disamping itu, ujar sumber yang belum bersedia disebutkan namanya kepada RADARINDO belum lama ini mengatakan, produktivitas kelapa sawit pada lahan eks kebun bekala sudah tidak optimal. Pendirian dua perusahaan patungan telah didukung dengan Feasibility Study (FS) yang dibuat oleh BS pada Oktober 2012.
Dalam laporan FS dari total lahan seluas 854 Ha, terbagi atas lahan perumahan seluas 405 Ha, lahan komersil 200 Ha dan areal fasilitas sosial dan umum (fasosum) serta lahan terbuka seluas 249 Ha.
Selain itu, FS menyatakan seluruh biaya investasi direncanakan senilai Rp2,4 triliun dan untuk penjualan rumah serta kawasan komersial sebesar Rp2,8 triliun. Berdasarkan perhitungan diketahui bahwa untuk perusahaan patungan aset diperoleh IRR senilai 145,53% dengan NPV senilai Rp258 miliar. Sedangkan untuk Perusahaan Patungan Properti diperoleh IRR senilai 35,85% dan NPV senilai Rp155 miliar.
“Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa PTPN II akan memperoleh IRR Equity senilai 35,62% dengan NPV sebesar Rp210 miliar yang diperoleh dari proyeksi pendapatan perusahaan patungan aset dan perusahaan patungan property,” ujar sumber.
Kondisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Tata Cara Penghapusanbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan bahwa persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan persetujuan dimaksud.
Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal penghapusbukuan dan pemindahtanganan belum dapat direalisasikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan izin baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan penghapusbukuan dan pemindahtanganan selama kurun waktu 1 (satu) tahun serta rencana penyelesaian pelaksanaan penghapusbukuan dan pemindahtanganan.
Berdasarkan akta pendirian PT NDB Nomor 69 tanggal 20 Desember 2012 yaitu Pasal 4 yang menyebutkan bahwa dari modal dasar sejumlah Rp200.000.000.000, telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp156.000.000.000 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa modal yang ditempatkan oleh PTPN II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebanyak Rp154.000.000.000, terdiri dari inbreng tanah seluas 854,26 Ha senilai Rp145.224.000.000, berdasarkan KJPP tahun 2011 dan uang tunai senilai Rp9.216.000.000.
Perjanjian Kerja sama Usaha (PKU) patungan aset antara PTPN II (Persero) dengan Perum Perumnas Nomor II.0/SPUP/01/XII/2012 dan Nomor Dirut/1203/10/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 Pasal 19.3 menyatakan bahwa para Pihak sepakat bahwa dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi.
Seluruh perencanaan sistem pembiayaan dan perolehan pembiayaan dalam melaksanakan pengembangan, pembangunan dan pengelolaan lahan kerjasama merupakan beban dan tanggungjawab PT PND.
Dimana apabila dalam memperoleh pembiayaan tersebut, PT PND membutuhkan tambahan jaminan, maka para pihak sepakat PT NDB akan memberikan bantuan dengan cara menjaminkan lahan kerjasama untuk kepentingan PT PND, dengan catatan setiap tindakan penjaminan lahan kerjasama untuk kepentingan PT PND tersebut harus di setujui terlebih dahulu oleh RUPS Perseroan berdasarkan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan yang diatur dalam Pasal 14.6 dari Perjanjian.
Berdasarkan Perjanjian KSO antara PT NDB dengan PT PND Nomor: NDB/24/IX/2013 dan PND/44/XII/2013 tanggal 19 September 2013 yaitu Pasal 7.2.6 PT NDB menjamin PT. PND dapat membebankan jaminan dalam bentuk apapun terhadap lahan kerjasama, sesuai rencana kegiatan dan perjanjian.
Pasal 8.1.2.4 PT PND berhak mengagunkan lahan guna penjaminan pinjaman modal kerja pembangunan proyek dari pihak perbankan Pasal 8.2.1.3 PT NDB berkewajiban membebaskan dan mengamankan dari garapan-garapan liar terhadap lahan baik yang telah diserahkan secara bertahap maupun secara keseluruhan lahan dari luasan total sesuai perjanjian.
Pasal 8.2.2.1 butir (II) PT NDB berhak atas pembayaran berupa pembagian keuntungan dari hasil penjualan tanah matang dan rumah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dari Perjanjian. Pasal 10.1.3, para pihak sepakat bahwa selain daripada pendapatan yang menjadi hak masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 10.1.1 dan Pasal 10.1.2 di atas, maka Para Pihak juga berhak untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari setiap keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil penjualan tanah matang setelah dikurangi dengan biaya pokok tanah matang (Laba Bersih Tanah Matang).
PT NDB berhak untuk mendapatkan pembagian senilai 60% dari total jumlah laba bersih tanah matang dan PT PND berhak untuk mendapatkan pembagian senilai 40% dari total jumlah laba bersih tanah matang. Permasalahan tersebut mengakibatan kerjasama pembangunan KDM diduga tidak sesuai PKU dan KSO serta nilai penyertaan tidak sesuai dengan anggaran dasar.
Perbedaan pengaturan mengenai kewenangan untuk melakukan penjaminan dalam rangka pembiayaan yang diatur dalam PKU dan KSO berpotensi menimbulkan permasalahan hokum dan kehilangan penerimaan sebesar Rp356.306.836,35 dari penjualan KLT matang.
Baca juga: Biaya Pengamanan Aset PTPN II Dipertanyakan
Kondisi tersebut disebabkan karena Direksi PTPN II yang layak bertanggungjawab tidak cermat dalam menyusun perjanjian KSO antara PT NDB dengan PT PND sesuai PKU antara PTPN II dan Perumnas dan belum mengalihkan lahan kerja sama seluas 608,85 Ha (854,26 Ha – 245,41 Ha) sebagai bentuk setoran modal dalam Akta Inbreng sesuai ketentuan yang berlaku.
Direksi PT NDB diduga tidak cermat dalam menyusun perjanjian kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PND sesuai Perjanjian Kerjasama Usaha (PKU) antara PTPN II dan Perumnas dan tidak melakukan pengawasan yang memadai atas lahan yang diagunkan PT PND terkait pembiayaan pembangunan perumahan KMB.
Direksi diduga kurang cermat mengajukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap eks HGU kebun bekala dan dalam menjalankan pengamanan aset atas lahan yang telah menjadi HGB. Atas permasalahan tersebut, terhadap penyertaan lahan inbreng seluas 245 Ha dan 609 ha pemegang saham PTPN I dan Perumnas untuk merevisi KSO PT NDB dan PT PND terkait penjaminan lahan dan pemenuhan inbreng lahan.
Direktur PT NDB agar ikut bertanggungjawab kekurangan penerimaan kepada PT PND sebesar Rp356.306.836,35 dan menyetorkan ke kas PT NDB. Hingga berita ini dilansir, para pihak yang sebutkan dalam perjanjian berlum bersedia memberikan penjelasan. Humas PTPN II juga belum bisa ditemui dikantornya di Tanjung Morawa. (KRO/RD/TIM)